-->
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) merupakan program pemerintah yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970. K3
mulai diundangkan sejak 12 Januari 1970, yang sekaligus ditetapkan sebagai hari
lahirnya. Akan tetapi, meskipun undang-undang yang mengatur K3 telah ada sejak
tahun 1970, sampai saat ini pelaksanaannya masih belum menyeluruh.
Sampai saat ini
program K3 masih dipandang sebelah mata. Hal ini disebabkan kecil frekuensi
kecelakaan di tempat kerja. Pengusaha menanggapi, K3 hanya buang-buang biaya.
Pekerja berkomentar, K3 hanya memperlambat kerja. Yang demikian ini memang
benar jika dipandang dari satu sisi saja. Akan tetapi jika diteliti dari sisi
yang lain, pengusaha ataupun pekerja akan berpikir dua kali melontarkan
komentar yang demikian. Kenapa? Karena cost atau biaya yang dikeluarkan untuk
insiden kecelakaan kerja akan jauh berkali lipat dibandingkan yang dikeluarkan
untuk pencegahannya. Dan pekerja tidak akan berkomentar kalau K3 hanya
memperlambat kerja, jika mereka pernah mengalami cedera fatal di tempat kerja.
Revolusi K3 di
Bumi Indonesia telah ada sejak era pemerintahan kolonial Belanda. Ini
dapat dilihat dari penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Meski telah lama, kesadaran pelaksanaan K3 di Indonesia
masih tergolong kecil. Sistem di negeri ini cenderung masih menerapkan pola
ibarat menunggu bola. Menunggu terjadi insiden kecelakaan baru Kementrian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) bergerak dan pelaku kerja
menyadari betapa pentingnya K3. Ini merupakan pola klasik yang selayaknya
dihapuskan. Sebab pola pemikiran yang seperti inilah, Indonesia semakin
tertinggal jauh dari bangsa lain dalam etos kerja.
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) merupakan instrumen utama yang memproteksi pengusaha, pekerja, dan
masyarakat sekitar dari bahaya kecelakaan kerja. K3 bertujuan untuk mencegah,
mengurangi, atau bahkan menihilkan resiko kecelakaan (zero accident) dalam
bekerja. K3 tidak hanya diterapkan pada pekerjaaan yang bersifat lapangan,
namun juga kantoran ataupun rumah sakit. Karena UU No.1 tahun 1970 telah
menjelaskan bahwa setiap pekerjaan memiliki resiko atau bahaya. Walaupun resiko
kecelakaan setiap pekerjaan akan berbeda.
Di Indonesia sendiri, angka
kecelakaan di berbagai sektor masih sangat tinggi; industri, lalu-lintas,
kebakaran, dan konstruksi. Kecelakaan di sektor-sektor itu setiap tahun terus
mengalami kenaikan angka yang cukup signifikan. Sehingga angka keselamatanpun
terus merosot dan mengalami degradasi, bahkan hampir mendekati titik dasar
kulminasi. Bencana ini akibat dari transisi dari masyarakat agraris menuju
industri. Dari low risk society menuju high risk society.
Menurut Teori Maslow,
keselamatan berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan.
Berarti, makin meningkat kesejahteraan seseorang, kebutuhan keselamatan akan semakin tinggi. Potensi bahaya berbanding lurus dengan tingkat resiko, makin besar potensi resiko bahaya, dampaknyapun akan semakin besar. Semakin tinggi angka kecelakaan suatu negara, semakin rendah daya saing globalnya.
Berarti, makin meningkat kesejahteraan seseorang, kebutuhan keselamatan akan semakin tinggi. Potensi bahaya berbanding lurus dengan tingkat resiko, makin besar potensi resiko bahaya, dampaknyapun akan semakin besar. Semakin tinggi angka kecelakaan suatu negara, semakin rendah daya saing globalnya.
Hal ini berarti, jika Negara
Indonesia menginginkan derajat kesejahteraannya setara dengan bangsa - bangsa
yang sudah maju, perlu upaya jitu meningkatkan potensi keselamatan. Karena kebutuhan akan keselamatan menunjukkan
tinggi rendahnya tingkat kesejahteraan.
Dalam menyikapi hal ini, butuh strategi tepat sehingga usaha ini dapat tercapai
dengan mudah. Untuk itu, tidak butuh hanya sekedar konsep kemudian orasi-orasi
publik belaka. Perlu aktualisasi yang real. Mengingat tidak ada keberhasilan
tanpa aktualisasi dari konsep yang telah dimiliki. Bagaimana merealisasikan hal
ini? Apakah mungkin Negara Indonesia dapat memiliki predikat sebagai negara
sejahtera?
Indonesia telah memiliki
program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Program ini merupakan terobosan
tepat yang dapat menjawab semua pertanyaan dan keraguan yang melanda. Mengapa?
Kemajuan Negara diukur dari pendapatan perkapita yang merupakan hasil dari
rata-rata penghasilan penduduk per-tahun. Sedang syarat pokok memperoleh pendapatan
adalah melalui proses bekerja. Dengan begitu, jika konsep K3 benar - benar
diterapkan secara penuh dalam realita kerja, bukan hal yang tidak mungkin
negeri ini sedikit demi sedikit kemajuan Tanah Air akan terdongkrak. Menyusul
ketertinggalan dari bangsa lain.
Untuk itu, kesadaran akan
kedudukan K3 harus terus digalakkan. Harus dipahami K3 bukanlah program yang
merugikan; mengurangi keuntungan atau membuang-buang waktu. K3 merupakan
program yang akan menjamin keberlangsungan pekerja ataupun pengusaha. Dengan
adanya program ini, pengusaha tidak akan dirugikan dan pekerjapun sedikit telah
terjamin keselamatannya. Karena peranan K3 merupakan sebagai upaya pencegahan. Pencegahan
tentu akan lebih baik dari pada penanggulangan. Atau ibarat pepatah mengatakan ‘sedia payung
sebelum hujan’.
Penerapan K3 dalam mencegah
terjadinya insiden - insiden kecelakaan dapat berupa pemeriksaan kesehatan
sebelum diterima kerja/ melakukan kerja, pemakaian peralatan - peralatan K3
seperti safety helmet (helm keselamatan), safety belt (sabuk keselamatan),
sepetu boot, dll. Ini sangat penting untuk mencegah kejadian yang sama sekali
tidak diinginkan. Ironisnya, masih banyak pekerja tambang atau konstruksi
bangunan yang masih mengabaikan hal ini. Mereka sering terlibat dalam pekerjaan
tanpa menggunakan peralatan K3; helm. Disebabkan pengusaha yang tidak
menyediakannya, karena anggapan penyakit atau kecelakaan merupakan personal risk pekerja dan perusahaan
tidak bertanggung jawab. Ataupun
sengaja tidak mau memakainya, sebab merasa tidak nyaman. Akibatnya ketika terjadi
insiden di tempat kerja yang megenai kepala, cidera yang dialami berakibat fatal.
Dan pengusahapun terancam kehilangan pekerja.
Melihat kebutuhan terhadap K3
yang begitu penting. Penerapan K3 mutlak harus dilaksanakan. Dan untuk
memaksimalkannya, penerapan K3 tidak hanya dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost)
perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi perusahaan jangka
panjang yang memberi keuntungan berlimpah pada masa yang akan datang. Karena tanpa pekerja, perusahaan tidak
akan dapat melaksanakan rutinitas kinerja kesehariannya.
Lalu bagaimana wujud konkret cara mengimplementasikan K3
dalam bekerja? Dalam PP No. 50 Tahun 2012 telah dijelaskan, setiap pemberi
kerja wajib menerapkan SMK3 (Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
PP ini merupakan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13/2003. Yang isinya, perusahaan
besar dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih, bersifat kerja organisasi,
mengandung bahaya atau resiko yang tinggi, wajib mengimplementasikan SMK3
(Sistem Manajemen K3). Dan perusahaan kecil yang sifat kerjanya tidak
mengandung bahaya atau resiko tinggi, maka cukup dengan mempekerjakan seorang
safety officer atau ahli K3 umum. Karena, semua tempat kerja memiliki resiko
atau bahaya (UU no.1 tahun 1970). Jadi, semua pekerja harus tetap waspada
dengan bahaya laten ditempat kerja. Jika bukan bahaya fisik instan, tentu
ancaman penyakit yang mungkin saja terjadi bertahun - tahun kemudian.
Sudah saatnya Indonesia menjadi bangsa sejahtera, pengusaha
dan pekerja serta pihak Kemnakertrans harus sadar untuk lebih meningkatkan
performa K3 di setiap organisasi kerja di Indonesia. Karena angka kecelakaan
kerja di Indonesia masih lebih tinggi dibanding negara-negara lain di Asia
tenggara, bahkan di Asia. Angka yang dilaporkan pemerintahpun belum tentu angka
konkret. Masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan
insiden-insiden kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerjanya. Bahkan
penghargaan zero accidentpun patut
dipertanyakan metode penilaiannya. Wallahu
a’lam bi al-shawaab.
2 komentar:
safety culture, safety indonesian country
Slots for Real Money (Las Vegas) - Mapyro
Slots for 성남 출장마사지 Real Money (Las Vegas). 시흥 출장안마 Mapyro Real Money is a casino 영천 출장안마 information service that 대전광역 출장마사지 provides online 이천 출장마사지 casino reviews and tips for Las Vegas
Posting Komentar