Kamis, 20 Desember 2012

Pengantar Ilmu Pendidikan

-->
Memposisikan Kembali Guru dan Murid
Oleh; Mohammad Sholihul Wafi
Banyak teori kependidikan menyebutkan bahwa guru merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan. Kedudukannya sebagai subjek pendidikan membuat guru mendapatkan tempat yang teramat penting dan tidak tergantikan dalam dunia pendidikan. Sistem pendidikan tidak akan berjalan tanpa kehadiran seorang guru. Dapat dikatakan guru memegang kendali penuh pendidikan, mau dibawa kemana arah pendidikan nasional tidak dapat terlepas dari peran seorang guru.
Menurut Anies Baswedan, letak keberhasilan dan kegagalan sebuah pendidikan nasional ada di tangan para guru. Ketika guru mempunyai pemahaman dan kemampuan yang baik dalam mentransfer ilmu serta memahami keadaan peserta didiknya, tujuan pendidikan akan tercapai.

Setiap orang hebat yang terlahir di dunia ini pasti memiliki seorang guru, dan guru yang baik adalah mereka yang mempunyai pemahaman terhadap kondisi peserta didiknya. Setiap anak terlahir dengan potensi-potensi, dalam kondisi kebudayaan yang berbeda. Tidak mungkin semua peserta didik itu berkemampuan setara, sehingga bisa dibentuk semau gurunya. Peserta didik tidaklah sama dengan sebuah gelas kosong yang dapat diisi dengan mudah. Guru tidak boleh memaksakan pendidikan pada peserta didik. Pertimbangan pada kondisi peserta didik sangat diperlukan, karena peran utama guru adalah menyalakan lilin-lilin harapan peserta didik, membangunnya sehingga tercapailah tujuan pendidikan.
Namun kenyataan di Indonesia sekarang ini, tujuan pendidikan belum sepenuhnya tercapai. Indonesia masih mengalami krisis moral manusia-manusia terdidik. Tidak sedikit manusia terdidik yang menduduki kursi parlemen melakukan perbuatan amoral. Mereka yang seharusnya memberi contoh positif, berkorban, dan mensejahterakan rakyat malah melakukan tindakan sebaliknya. Mereka memanfaatkan pendidikan di jalur yang salah. Banyak dari mereka yang terjerat kasus narkoba, memanipulasi keadilan. Bahkan, ada juga yang terlibat tindak pidana korupsi. Memprihatinkannya, mereka melakukan perbuatan itu tanpa dihantui rasa berdosa dan penyesalan. Terbukti ada di antara mereka merupakan mantan terpidana korupsi, mengkorupsi lagi setelah terbebas dari sel tahanan. Melihat kenyataan yang seperti itu timbul pertanyaan, masih relevankah guru ditempatkan sebagai subjek pendidikan?
Menurut UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pada dasarnya pendidikan merupakan suatu proses mewujudkan perubahan positif di segala bidang baik sosial maupun kultural. Dalam sejarahnya, rasulullah mempergunakan pendidikan sebagai sarana mewujudkan perubahan sosial dan kultural menuju masyarakat yang madani. Tidak hanya pengetahuan dan wawasan yang ditransfer oleh guru pada peserta didik. Namun harus mempertimbangkan nilai-nilai positif yang hendak ditanamkan, sebagai indikator keberhasilan sebuah pendidikan.
Guru tidak cukup menguasai pelajaran yang akan diajarkan. Tugas guru bukan hanya sekedar mengajar di depan kelas, menyampaikan pengetahuan kepada peserta didik. Namun mereka juga harus mampu mendidik, menanamkan nilai kejujuran, ketelitian, keuletan, dan merangsang pembentukan kepribadian peserta didiknya. Hal ini mutlak harus terwujud sehingga tidak timbul suasana seolah guru sedang asyik pamer pengetahuan di depan kelas.
Dalam menyikapi hal itu, guru harus mempunyai ketrampilan dan kemampuan tertentu untuk menjadi pengajar yang baik. Antara lain ketrampilan dalam menyajikan bahan pelajaran secara sistematis; kemampuan dalam memahami dan menyelami alam pikiran peserta didik serta membawanya pada setiap perilaku positif; dan kemampuan meramu bahan pelajaran, sehingga tersusun suatu progam pembelajaran yang menarik dan relevan dengan realitas kehidupan para peserta didik.
Implementasi dari konsep-konsep tersebut bahwa seorang guru tidak hanya melakukan pendidikan searah, menempatkan dirinya sebagai nomor satu dan peserta didik sebagai nomor dua. Namun guru juga harus mampu memancing kekreatifan peserta didik. Banyak praktek pendidikan di Indonesia yang belum mampu memunculkan sisi keaktifan dan kekreatifan para peserta didik. Peserta didik hanya dituntut menerima dan menerima pengetahuan. Hal ini tak ubahnya sebuah wadah kosong yang terus diisi tanpa adanya unsur timbal balik. Akibatnya, sisi keaktifan dan kekreatifan mereka dituangkan secara negatif ketika telah bertaraf proses dalam kehidupan masyarakat atau saat menyandang sebuah jabatan yang strategis.
Dari uraian tersebut penulis menyimpulkan bahwa kedudukan guru bukan sebagai subjek pendidikan. Guru bukan sopir yang dapat mengarahkan peserta didik kemana saja sesuka hatinya. Antara pendidik dan peserta didik harus ada hubungan timbal balik. Dalam arti bukan hanya gurunya yang aktif, namun peserta didiknya juga aktif. Karena pada dasarnya, kedudukan mereka dalam pendidikan adalah setara dan proses mereka dalam pengajaran hanyalah upaya berbagi pengetahuan yang manusiawi.
Intinya, antara pendidik dan peserta didik harus berjalan selaras. Keduanya harus sama-sama aktif agar tercapai tujuan pendidikan nasional. Penerapannya, guru menempatkan dirinya sebagai uswah hasanah (suri tauladan yang baik). Tidak hanya menanamkan nilai-nilai positif spiritualis pada peserta didiknya, namun memberikan contoh konkret perilaku-perilaku positif itu dalam realita kehidupan. Harapan kedepannya, tidak ada lagi generasi-generasi terdidik yang bersifat individualis, hedonis, dan materialistis, melakukan korupsi dan perbuatan-perbuatan negatif yang merugikan orang lain. Tercapailah tujuan pendidikan nasional. Semoga! Wallahu a’lam bi al-shawab.

0 komentar:

Posting Komentar