Datangnya tahun 2013 membawa kejutan besar
bagi para guru. Kalangan guru menerima hadiah tahun baru berupa rencana revisi
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Revisi ini dianulir
akan menimbulkan pemberangusan terhadap demokrasi guru. Organisai-organisasi
profesi guru yang selama ini kritis terhadap pemerintah akan terbungkam jika
revisi ini memang benar disahkan. Tidak hanya itu, revisi ini akan membubarkan
organisasi yang telah ada dan meleburnya dalam satu wadah organisasi. Ini memang
tidak relevan dengan konteks zaman sekarang. Sehingga, banyak yang mengecam
buruk dan mengkritik rencana revisi PP ini.
Mengutip dari Antara (03/01), Semenjak
dilaksanakan uji publik Desember lalu, sejumlah organisasi di luar PGRI menolak
diberlakukannya revisi PP 74/2008. Seperti Federasi Serikat Guru Independen
(FSGI), Forum Guru Independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Mereka dengan lantang meneriakkan penolakan mereka terhadap revisi ini. Karena
pada dasarnya isi dari revisi ini telah melanggar
pasal 28 UUD 1945 mengenai hak berserikat dan berkumpul.
Penolakan organisasi profesi guru ini
berbalikan dengan realita yang ada pada zaman Orde Baru, dimana guru hanya
patuh diposisikan sebagai kelompok yang masih segan dengan pelbagai norma: digugu lan ditiru (diteladani dan
diikuti). Atau, peribahasa guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Guru
harus menjadi sosok yang patuh, karena harus memberi keteladanan kepada
muridnya. Selain itu, represi dari pemerintahan Orde Baru juga mempunyai campur
tangan. Walaupun kenyataannya peraturan apapun yang dibuat oleh pemerintah pada
zaman itu pasti dipatuhi. Termasuk organisasi profesi tunggal.
Seiring dengan reformasi, guru memiliki
atmosfer baru. Sosok guru adalah individu yang tak dapat lepas dari hasrat
demokrasi seperti individu lain. Hal ini memunculkan minat berorganisasi yang
pada dasarnya adalah hasrat berserikat sebagai makhluk sosial. Jika muncul
berbagai organisasi, pastilah merupakan potret ‘kepentingan’ secara bersama.
Otomatis anggota dari organisasi memiliki visi dan misi yang sama.
Kekhawatiran sejumlah organisasi terhadap
revisi PP Guru merupakan hal wajar dan dapat dipahami. Mereka takut ‘suara dan
kritis’nya hendak diberangus oleh pemerintah dengan revisi ini. Siapapun pasti
belum lupa dengan catatan 32 tahun dalam pemerintahan yang sarat represi. Pada
saat itu, organisasi profesi menjadi kendaraan politik yang melanggengkan Orde
Baru. Meski kita mencatat tumbangnya kekuasaan itu. Namun kita juga mecatat
‘trauma’ khalayak pada hal-hal seba power.
Upaya revisi PP 74/2008 oleh pemerintah
sebenarnya bertujuan baik. Pemerintah bermaksud menyempurnakan PP tersebut. Hal
itu dimaksudkan, agar guru tidak sibuk di berbagai organisasi keprofesian,
namun secara penuh pada satu organisasi. Sehingga, akan lebih fokus pada
pendidikan peserta didik. Lebih-lebih peserta didik merupakan fokus utama dalam
pendidikan. Tanpa adanya peserta didik guru tidak akan mempunyai peran.
Namun yang menjadi lebih mengkhawatirkan
lagi, bisa jadi dalam revisi ini terdapat konspirasi pihak-pihak tertentu yang
berkepentingan. Akibatnya, Pendidikan yang semula difungsikan sebagai sarana
memperbaiki bobroknya sistem pemerintahan negara ini, malah ikut tergerus dan
hanyut oleh sistem itu sendiri.
Akibat jangka panjang, pemerintahan yang
sudah bobrok ini akan memiliki sistem yang tertutup atau kembali pada masa Orde
Baru. Hanya dikendalikan oleh penguasa-penguasa yang menduduki jabatan. Rakyat
tidak tahu apa-apa yang terjadi dalam pemerintahan. Sementara, pendidikan tidak
mampu mengkritisi pemerintah. Karena pemerintah sendiri telah membatasi
perserikatan pelaku pendidikan.
Mumpung revisi PP tentang guru masih
tahap uji publik, hendaknya benar-benar dicermati. Semua pihak harus saling
koreksi untuk mendapat PP terbaik untuk guru. Pemerintah tidak perlu
terburu-buru dalam mengesahkan revisi ini. Jangan sampai pengesahan revisi PP
tentang guru ini menghantarkan pada masa lalu. Andai ini terjadi, yang ada
adalah kemunduran bangsa ini. Bukan kemajuan yang lebih baik. Wallahu a’lam bi al-shawaab.
0 komentar:
Posting Komentar