Sabtu, 19 Januari 2013

Perkembangan Hukum Islam di Indonesia


Kata Pengantar
Assalamualaikum wr.wb
Puji syukur kami haturkan kehadurat Allah SWT,yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya yang tiada tara kepada kita semua,khususnya kenikmatan iman dan islam.Sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada junungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman terang benderang.
Islam merupakan agama mayoritas masyarakat Indonesia.Tentu suatu agama memuat peraturan-peraturan tertentu atau juga disebut hukum.
Di Indonesia,hukum islam menjadi salah satu sumber bagi pembangunan hukum Nasioal.Oleh karena itu dalam makalah ini kami mencoba untuk mengemukakan mengenai sejarah perkembangan hukum islam di Indonesia dari zaman kerajaan Islam hingga zaman reformasi.
Kami mengucpkan terima kasih atas kritik dan saran yang membangun demi  kesempurnaan makalah ini,karena hanya miik Allah lah kesempurnaan itu.Semoga makalahh ini dapat menambah wawasan kita semua..amin
Wassalamualaikum wr.wb

Yogyakarta 3 Desember 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Islam masuk Indonesia doikuti masukya kerajaan-karajaan islam.Sejak agama Islam mulai dianut oleh penduduk Indonesia,maka dengan itu hukum islam pun mulai berlaku dalam tata kehidupan bermasyarakat, kaidah hukum diajarkan sebaagai pedoman kehidupan stelah terlebihm dahulu mengalami institusionalisasi dari proses interaksi sosial inilah hukum islam mulai mangakar menjadi sistm hukum islam dalam masyarakat.
Penyebaran islam di Indonesia yang berlansung secara bertahap menyebabkan pemberlakuan hukum islam pun mengalami pentahapan.Selain itu Masyarakat pada umunya sudaj memiliki aturan atau adat istiadat sendiri,sehigga ketika oslam datang terjadi akulturasi antara hukum islam dan hukum adat.Perkembangan hukum islam juga dipengaruhu oleh kebijakan oemarintah yang sedang berkuasa.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai perkrmbangan hukum islam dari masa kerajaan islam hingga masa reformasi (sekarang ini).Dan juga akan dibahas faktor faktor yang mendukunf dan menghambat hukum islam di Indonesia.
B.Rumusan Masalah
Dari Latar belakang diatas, dapat ditarik rumusan masalah:
1.  Bagaimana sejarah masuknya Islam dan perkembangan hukum islam di Indonesia ?
2. Apa faktor-fakto pendukung dan penghambat perkembangan hukum  islam di Indonesia ?

C.Tujuan
1. Mengetahui sejarah masuknya islam di Indonesia dan perkembangan hukum islam do Indonesia
2. Mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum islam di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1.              SEJARAH ISLAM MASUK KE INDONESIA

            Pada abad 7 masehi, Islam sudah sampai ke Nusantara. Para Dai yang datang ke Indonesia berasal dari jazirah Arab yang sudah beradaptasi dengan bangsa India yakni bangsa Gujarat dan ada juga yang telah beradaptasi dengan bangsa Cina, Islam masuk dari berbagai arah salah satunya yakni dari jalur sutera (jalur perdagangan), dakwah sehingga islam mulai merambah di pesisir-pesisir Nusantara.
            Proses masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia menurut Ahmad Mansur Suryanegara dalam bukunya yang berjudul Menemukan Sejarah, terdapat 3 teori yaitu:
-       Teori Gujarat,
-       Teori Makkah dan
-       Teori Persia.
Ketiga teori tersebut di atas memberikan jawaban tentang permasalah waktu masuknya Islam ke Indonesia, asal negara dan tentang pelaku penyebar atau pembawa agama Islam ke Nusantara. Untuk mengetahui lebih jauh dari teori-teori tersebut, silahkan Anda simak uraian materi berikut ini;
1.  Teori Gujarat
Teori berpendapat bahwa agama Islam masuk ke Indonesia pada abad 13 dan pembawanya berasal dari Gujarat (Cambay), India. Dasar dari teori ini adalah:
1.              Kurangnya fakta yang menjelaskan peranan bangsa Arab dalam penyebaran Islam di Indonesia.
2.              Hubungan dagang Indonesia dengan India telah lama melalui jalur Indonesia – Cambay – Timur Tengah – Eropa.
3.              Adanya batu nisan Sultan Samudra Pasai yaitu Malik Al Saleh tahun 1297 yang bercorak khas Gujarat.
Pendukung teori Gujarat adalah Snouck Hurgronye, WF Stutterheim dan Bernard H.M. Vlekke. Para ahli yang mendukung teori Gujarat, lebih memusatkan perhatiannya pada saat timbulnya kekuasaan politik Islam yaitu adanya kerajaan Samudra Pasai. Hal ini juga bersumber dari keterangan Marcopolo dari Venesia (Italia) yang pernah singgah di Perlak ( Perureula) tahun 1292. Ia menceritakan bahwa di Perlak sudah banyak penduduk yang memeluk Islam dan banyak pedagang Islam dari India yang menyebarkan ajaran Islam.
2. Teori Makkah
Teori ini merupakan teori baru yang muncul sebagai sanggahan terhadap teori lamayaitu teori Gujarat. Teori Makkah berpendapat bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke 7 dan pembawanya berasal dari Arab (Mesir). Dasar teori ini adalah:
1.              Pada abad ke 7 yaitu tahun 674 di pantai barat Sumatera sudah terdapat perkampungan Islam (Arab); dengan pertimbangan bahwa pedagang Arab sudah mendirikan perkampungan di Kanton sejak abad ke-4. Hal ini juga sesuai dengan berita Cina.
2.              Kerajaan Samudra Pasai menganut aliran mazhab Syafi’i, dimana pengaruh mazhab Syafi’i terbesar pada waktu itu adalah Mesir dan Mekkah. Sedangkan Gujarat/India adalah penganut mazhab Hanafi.
3.              Raja-raja Samudra Pasai menggunakan gelar Al malik, yaitu gelar tersebut berasal dari Mesir.
Pendukung teori Makkah ini adalah Hamka, Van Leur dan T.W. Arnold. Para ahli yang mendukung teori ini menyatakan bahwa abad 13 sudah berdiri kekuasaan politik Islam, jadi masuknya ke Indonesia terjadi jauh sebelumnya yaitu abad ke 7 dan yang berperan besar terhadap proses penyebarannya adalah bangsa Arab sendiri.
3. Teori Persia
Teori ini berpendapat bahwa Islam masuk ke Indonesia abad 13 dan pembawanya berasal dari Persia (Iran). Dasar teori ini adalah kesamaan budaya Persia dengan budaya masyarakat Islam Indonesia seperti:
1.              Peringatan 10 Muharram atau Asyura atas meninggalnya Hasan dan  Husein cucu Nabi Muhammad, yang sangat di junjung oleh orang Syiah / Islam Iran. Di Sumatra Barat peringatan tersebut disebut dengan upacara Tabuik/Tabut. Sedangkan di pulau Jawa ditandai dengan pembuatan bubur Syuro.
2.              Kesamaan ajaran Sufi yang dianut Syaikh Siti Jennar dengan sufi dari Iran yaitu Al – Hallaj.
3.              Penggunaan istilah bahasa Iran dalam sistem mengeja huruf Arab untuk tandatanda bunyi Harakat.
4.              Ditemukannya makam Maulana Malik Ibrahim tahun 1419 di Gresik.
5.              Adanya perkampungan Leren/Leran di Giri daerah Gresik. Leren  adalah nama salah satu Pendukung teori ini yaitu Umar Amir Husen dan P.A. Hussein Jayadiningrat.
Ketiga teori tersebut, pada dasarnya masing-masing memiliki kebenaran dan kelemahannya. Maka itu berdasarkan teori tersebut dapatlah disimpulkan bahwa Islam masuk ke Indonesia dengan jalan damai pada abad ke – 7 dan mengalami perkembangannya pada abad 13. Sebagai pemegang peranan dalam penyebaran Islam adalah bangsa Arab, bangsa Persia dan Gujarat (India).
2. PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONEIA
A.Hukum Islam Pada Masa Kerajaan Islam di Nusantara
Hukum Islam di Indonesia sebenarnya telah lama hidup di antara masyarakat Islam itu sendiri, hal ini tentunya berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan agama Islam. Jika dilihat sebelum Islam masuk, masyarakat Indonesia telah membudaya kepercayaan animisme dan dinamisme. Kemudian lahirlah kerajaan-kerajaan yang masing-masing dibangun atas dasar agama yang dianut mereka, misalkan Hindu, Budha dan disusul dengan kerajaan Islam yang didukung para wali pembawa dan penyiar agama Islam.
Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah telah dimulai pada abad pertama hijriah, atau sekitar abad ketujuh dan kedelapan Masehi. Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, di kawasan utara pulau Sumatra lah yang dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Dan secara perlahan gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembanganya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti dengan berdirirnya kerajaan Islam pertama sekitar abad ketiga belas yang dikenal dengan Samudera Pasai, terletak di wilayah aceh utara.
Dengan berdirinya kerajaan Pasai itu, maka pengaruh Islam semakin menyebar dengan berdirirnya kerajaan lainnya seperti kesultanan Malaka yang tidak jauh dari Aceh. Selain itu ada beberapa yang ada di jawa antara lain kes­­­­ulatanan demak, mataram, dan cirebon. Kemudian di daerah sulawesi dan maluku yang ada kerajaan gowa dan kesultanan ternate serta tidore.
Hukum islam pada masa ini merupakan sebuah fase penting dalam sejarah hukum islam di Indonesia. Dengan adanya kerajaan-kerajaan islam menggantikan kerajaan Hindu-Budha berarti untuk pertama kalinya hukum islam telah ada di Indonesia sebagai hukum positif. Hal ini terbukti dengan fakta-fakta dengan adanya literatur-literatur fiqih yang ditulis oleh para ulama’ nusantara pada abad 16 dan 17 an. Zaman para penguasa ketika itu memposisikan hukum islam sebagi hukum Negara.
Hukum Islam di berlakukan oleh raja-raja di Indonesia dengan cara mengangkat ulama-ulama untuk menyelesaikan sengketa. Bentuk peradilannya berbeda-beda tergantung dengan bentuk peradilan adat. Karena palaksanaan peradilan yang bercorak Islam  dilakukan dengan cara mencampurkan (mengawinkan) dengan bentuk peradilan Adat di Indonesia pada kerajaan-kerajaan di jawa pada pelaksanaannya ahli hokum Islam memliki tempat yang terhomat yang kemudian di kenal dengan sebutan penghulu di mana tugasnya disamping sebagai ulama juga menyelesaikan perkara-perkara perdata, perkawinan, dan kekeluargaan, proses penyelesaian (peradilan) di selesaikan di manjid.
Secara yuridis raja-raja di Indonesia memberlakukan hukum Islam akan tetapi tidak dalam konteks peraturan atau perundang-undangan kerajaan. Hukum islam di berlakukan dalam kontek ijtihad ulama, permasalahan-permaslahan yang terjadi terkadang tidak bias di selesaikan oleh perundanga-undangan kerajaan maka terkadang di tanyakan kepada Ulama. Saat itulah ulama melakukan ijtihad atau menyandarkan pendapatnya kepada kitab-kitab fiqh. Dengan pola ini mazhab imam 4 syafii’I, Hanafi, Maliki,  dan Hambali berkembang di Indonesia hingga saat ini. Sistem hokum islam terus berjalan bersamaan dengan system hokum adat di Indonesia hingga masuknya kolonialisasi yang dilakukan oleh Negara-negar barat di Indonesia. Semula pedagang dari Portugis, Kemudian Spayol, di susul oleh Belanda, dan Inggris.
Pada masa Kerajaan/kesultanan Islam di Nusantarahukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna (syumul), mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), peradilan, dan tentu saja dalam masalah ibadah.
Hukum Islam juga menjadi sistem hukum mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam nusantar. Tidaklah berlebihan jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan belanda, hukum islam menjadi hukum yang positif di nusantara.
Islam menjadi pilihan bagi masyarakat karena secara teologis ajarannya memberikan keyajinan dan kedamaian bagi penganutnya. Masyarakat pada periode ini dengan rela dan patuh, tunduk dan mengikuti ajaran-ajaran islam dalam berbagai dimensi kehidupan. Namun keadaan itu kemudian menjadi terganggu dengan datangnya kolonialisme barat yang membawa misi tertentu, mulai dari misi dagang, politik bahkan sampai misi kristenis
B. Masa Kolonial ( Abad XVIII-pertengahan abad XX )
Fase ini berlamgsung sejak Belanda secara de facto menancapkan kolonialosmenya di Indonesia. Pada awal kedatangan bangsa Eropa, yaitu abad 17, mereka berkepentingan mengembangkan usaha perdagangan. Dari niat berdagang lambat laun muncul keinginan untuk menguasai wilayah yang kaya akan rempah-rempah.
Bangsa asing yang pernah menjajah Indonesia adalah Portugis, Belanda, Inggris dan Jepang. Dari keempatnya, Belanda yang paling lama dan memberikan pengaruh yang cukup besar dalam berbagai sistem kehidupan masyarakat, termasuk dalam hukum islam.
Sejarah perkembangan hukum islam pada masa kolonial terbagi dalam dua periode, yaitu periode in complexu dan periode receptie. Pereiode pertama terjadi pada abad ke-17 higgga akhir abad 18, yaitu pada saat awal pemerintahan Belanda. Periode ini disebut juga dengan pemberlakuan hukum Islam sepenuhnya bagi orang Islam. Misalnya hukum keluarga Islam, terutama yang menyangkut perkawinan dan kewarisan diaplikasikan sepenuhnya.
Bahkan pada tanggal 25 Mei 1670 Belanda memberikan pengakuan atas kedudukan hukum Islam sebagai hukum yang berlaku. Melalui VOC, dikeluarkanlah Resolute de Indieshe Regeering yang berisi pemberlakuan hukum waris dan perkawinan Islam pada pengadilan VOC bagi orang Indonesia. Resolusi ini dikenal dengan nama Compendium Freijer, yang merupakan legislasi hukum Islam pertama di Indonesia.
Legislasi lainnya adalah pepakem Cirebon yang dibuat atas usul residen Cirebon, Mr.P.C.Hosselaar. Aturan ini merupakan kompilasi kitab hukum Jawa Kuno. Aturan ini dipakai sebagai pedoman dalam memutuskan perkara perdata dan pidana di wilayah Kesultanan Cirebon. Pepakem ini kemudian diadopsi oleh Sultan Bone dan Goa untuk dijadikan undang-udang.
Kebijakan adopsi terhadap hukum Islam berlangsung hingga masa pemerintahan Gubernur Jendral Daendels (1808-1811).hal ini tidak lepas dari peran ahli hukum Belanda, khususnya yang menulis tenang Islam di Indonesia. Diantaranya adalah J.E.W. van Nes, A. Meurenge,dan Lodewijk Willem Christian van den Berg yang merupakan ahli hukum yang paling baerjasa dalam hal ini dengan teorinya yang bernama receptio in complexu. Dian juga mengkonsepkan Statsblaad 1882 No.152 yang berisi ketentuan bahwa yang berlaku bagi rakyat jajahan yang beragama Islam adalah hukum Islam. Peraturan lain yang menguatkan berlakunya hukum Islam sepenuhnya bagi umat Islam adalah Reglement of het Beleid der Regering ven Nederlandsch Indie ( RR ) yang menegaskan bahwa bagi hakim Indonesia hendaklah memberlakukan hukum agama dan kebiasaan penduduk Indonesia.
Periode kedua ditandai dengan munculnya kebijakan yang bersifat intervensionis terhadap hukum Islam dan hukum adat. Masa inilah terjadi represi dan eliminasi terhadap pemberlakuan hukum Islam. Periode ini di mulai ketika terjadi transfer kekuasaan dari VOC kepada pemerintah kerajaan Belanda. Pemerintah kerajaan belanda melakukan represi terhadap hukum Islam dengan cara mengonfrontasikannya dengan hukum adat. Kebijakan-kebijakan hukum pemerintah Belanda ditujukan untuk meminimalisir dan mengeliminir peran hukum Islam. Pada masa ini muncul peraturan-peratutan yang mensubordinasikan hukun Islam di bawah Hukum adat.
Upaya pertama Belanda untuk mengurangi fungsi dan peran system hukum Islam adalah dengan memperlemah institusi peradilannya. Pada tahun 1824 fungsi penghulu sebagai penasehat hukum dihapus. Pada tanggal 24 Januari 1882 Belanda mengeluarkan Stbl 1882 No.152 tentang berdirinya peradilan agama di Jawa dan Madura. Pengadilan ini dipimpin oleh seorang penghulu dan dibantu oleh para ulama.  Berdirinya lembaga ini menjukkan adanya pengakuan yuridis pemerintah Belanda terhadap keberadaan hukum Islam.
Akibat dari pelembagaaan peradilan Islam adalah, bahwa setiap keputusan harus diratifikasikan kepada pengadilan umum sebelm diimplementasikan. Hal ini jelas merugikan penghulu, karena pada kenyataannya nasehat-nasehat dari penghulu sering dikesampingkan. Akibatnya terjadi ketegangan antara umat Islam dengan pemerintah kolonial. Menyadari situasi ini pada tahun 1889 dibentuk Kantor Urusan Pribumi yang diharapkan mampu meningkatkan saling pengertian antarapenjajah dengan masyarakat jajahan.
Direktur pertama dari kantor ini adalah Dr. Christian Snouck Hurgronje ( 1867-1936 ). Tugas dari lembaga ini adalah memberikan advis kepada pemerintah Belanda dalam merumuskan kebijakan terhadap umat Islam. Berdasarkan penelitiannya Snouck menemukan metode yang menjadi dasar kebijakan pemerintah yaitu toleransi dalam kehidupan agama dan kehati-hatian dalam menghadapi perluasan control politik islam. Menurut Snouck, hukum Islam baru berlaku bila diterima atau dikehendaki oleh hukum adat.
Upaya mengontrol  operasionalisasi hukum Islam juga dilakukan Belanda. Pada tahun 1929 muncul undang-undang perkawinan yang menempatkan penghulu sebagai pejabat pemerintah yang berada di bawah kontrol bupati. Keadaan ini memudahkan Belanda untukmenguasai dan mengintervensi pelaksanaan hukum Islam.
Pada tahun 1931 keluar Stbl No.53 tahun 1931 yang berisi 3 hal, yaitu: (1) priesterred akan dihapuskan dan diganti dengan pengadilan penghulu, (2) penghulu berstatus sebagai abdi pemerintah dan mendapatkan gaji tetap, (3) pengadilan banding akan dibentuk untuk mereview keputusan-keputusan dari pengadilan penghulu. Namun peraturan ini tidak pernah dilakanakan karena Belanda mengalami kesulitan keuangan. Untuk mengobati kekecewaan uma Islam pada tahun 1937 dikeluarkan Stbl No.610 tentang pembenukan Hof voor Islamietische Zaken atau Mahkamah Tinggi untuk menerima perkara banding. Melalui Stlb. No. 116 tahun 1937,pemerintah memindahkan penyelesaib masalah kewarisan dari peradilan Islam ke peradilan umum, dimana perkara tersebut diselesaikand dengan hukm adat. Alasannya hukm Islam belum sepenuhnya diterima oleh hukum adat. Di sini terjadi perebutan supremasi hukum antara hukum adat yang diunggulkan Belanda dengan hukum Islam.
Reaksi pihak Islam terhadap campur tangan Belanda dalam masalah hukum Islam banyak ditulis dalam buku dan surat kabar. Jelas bahwa polotik hukum yang menjauhkan umat Islam dari ketentuan-ketentuan agamanya adalah taktik Belanda untuk meneguhkan kekusaannya di Indonesia. Apapun dilakukan Belanda untuk menguatkan posisi hukum adar dan melemahkan hukum Islam di Indinesia.
Pada masa Jepang tidak ada perubahan substantive terhadap peradilan hukum Islam dan hkum Isla. Jepang hanya mengubah nama lembaga peradilan Islam dari priesterrad menjadi Sooryoo Hooin dan Pengadilan Banding dari Hof voor Islamietsche menjadi Kaikyoo Kootoo Hooin. Di Jawa dan Madura, lembaga ini menjalankan tugas menangani kasus-kasus perkawinan, dan kadang member nasehat dalam bidang kewarisan.  
C. Masa Kemerdekaan(1945 – 1998) ( Orde Lama dan Orde Baru )
Berakhirnya kolonialisme di Indonesia sekaligus juga mengakhiri fase represi dan eliminasi terhadap pemberlakuan hukum islam. Kedudukan hukum islam pada masa kemerdekaan mengalami kemajuan yang berarti. Meskipun mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, tetapi bukan hal yang mudah untuk memberlakukan hukum islam di Indonesia. Pelan tapi pasti, terjadi formatisasi terhadap hukum islam, sebagai konsekuensi dipilihnya Pancasila sebagai Ideologi negara.
Pada fase hukum islam mengalami dua periode, yaitu periode persuasive-source dan authoritative-source. Periode persuasive adalah periode penerimaan hukum islam sebagai persuasive, yaitu sumber yang terhadapnya orang harus yakin dan menerimanya. Semua hasil sidang BPUPKI adalah sumber persuasive bagi groundwetinterpretatie UUD 1945, sehingga Piagam Jakarta juga merupakan persuasive-source UUD 1945. Meskipun dalam UUD 1945 tidak dimuat tujuh kata piagam Jakarta, namun hukum islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama islam berdasarkan pasal 29 ayat (1) dan (2).
Periode kedua, authoritative-source dimulai ketika piagam Jakarta ditempatkan dalam dekrit presiden RI tahun 1959. Dalam konsiderans dekrit presiden disebutkan “bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta bertanggal 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut.” Dengan demikian dasar hukum piagam Jakarta dan UUD 1945 ditetapkan dalam satu peraturan perundangan, yaitu Dekrit Presiden. Menurut hukum tata negara Indonesia, keduanya memiliki kedudukan hukum yang sama.
Ketentuan di atas kemudian diwujudkan dalam politik hukum sebagaimana dirumuskan dalam ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960. Ketetapan itu berbunyi bahwa penyempurnaan hukum perkawinan dan hukum waris hendaknya juga memperhatikan faktor-faktor agama. Namun hingga tahun 1968, batas waktu berlakunya ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 tidak satupun muncul undang-undang dalam bidang hukum perkawinan dan kewarisan.
Memasuki orde baru, pembangunan nasional dalam bidang terus diupayakan, termasuk dalam bidang hukum. Dalam rumusan Garis Garis Besar Haluan Negara, yang merupakan haluan pembangunan nasional, menghendaki terciptanya hukum baru Indonesia. Hukum tersebut harus sesuai dengan cita-cita hukum pancasila dan UUD 1945 serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Hukum baru Indonesia harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang menampung dan memasukkan hukum agama (termasuk hukum islam) sebagai unsur utamanya. Inilah dasar yuridis bagi upaya formatisasi hukum islam dalam hukum nasional.
Formatisasi hukum islam dilakukan dengan upaya mentransformasikan hukum islam ke dalam aturan perundangan. Dalam peraturan perundang-undangan kedudukan hukum islam semakin jelas. Dari sinilah kemudian muncul legislasi hukum islam yang bersifat nasional, yaitu UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Pasal 2 ayat (2) UU No.1/1974 menetapkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Dengan ketentuan ini berarti terjadi perubahan hukum dari yang rasial etnis (masa kolonial) kepada hukum yang berdasar keyakinan agama.
Institusi peradilan islam juga menenpati posisi yang kuat berdasarkan UU No.14/1970 tentang kekuasaan Kehakiman. Dalam pasal 10 ayat (1) ditetapkan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Jenis peradilan tersebut meliputi peradilan tingkat pertama dan tingkat pembanding. Dengan demikian peradilan agama merupakan peradilan negara, yaitu peradilan resmi yang dibentuk oleh pemerintah dan berlaku khusus untuk umat islam.
Keberadaan Peradilan Agama semakin jelas dengan ditetapkannya UU No.7/1989 tentang kekuasaan Peradilan Agama. Kompetensi Peradilan Agama memiliki dua ukuran, yaitu asas personalitas dan bidang hukum perkara tertentu. Dalam Bab II Pasal 49-53 kewenangan peradilan agama meliputi bidang-bidang hukum perdata antara lain: perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan sadaqah. Dari bidang-bidang tersebut dapat dikatakan bahwa jurisdiksi Peradilan Agama adalah biadang hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyah).
Berdasarkan kompetensinya, maka diperlukan hokum materil sebagai pedoman bagi para hakim peradilan Agama dalam menjalankan tugasnya. Dalam menangani perkara, hakim peradilan Agama menggunakan kitab fikih klasik sebagai dasar putusannya. Kitab fikih yang digunakan antara satu peradilan agama dengan peradilan agama yang lain tidak sama. Hal ini mengakibatkan adanya putusan yang berbeda dalam masalah yang sama.
Berdasarkan pertimbangan di atas, dikeluarkanlah keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No.07/KMA/1985 dan No.25/1985 tentang penunjukan pelaksanaan pengembangan hukum Islam. Proyek ini dikenal dengan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Pelaksanaannya dilakukan melalui empat jalur, yaitu jalur fikih, wawancara, jurisprudensi dan studi komparatif ke negara-negara yang penduduknya mayoritas islam. Hal ini dimaksudkan untuk mengkaji kitab-kitab fikih yang digunakan sebagai dasar putusan hakim dan menyesuaikannya dengan perkembangan masyarakat Indonesia menuju hukum nasional. Format KHI terbagi kedalam tiga buku. Buku satu berisi tentang hukum perkawinan, buku dua tentang hukum kewarisan dan buku tiga tentang hukum perwakafan.
Pemberlakuan hukum islam semakin menguat dan melebar ke berbagai bidang. Dalam hal obat dan makanan diwajibkan memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Produk Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia. Disamping itu, muncul perundang-undangan yang mendukung terlaksananya hukum islam, seperti UU.No.17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji dan UU.No38/1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Berdasarkan deskripsi diatas, formatisasi hukum agama Islam dalam hukum nasional dapat berupa hukum umum yang berlaku nasional atau menjadi hukum khusus yang berlaku bagi umat islam saja. Hukum islam yang berlaku nasional tercermin dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan, PP No.28/1977 Tentang Perwakafan, dan UU No.7/1992 Tentang Perbankan, di mana di dalamnya diakui keberadaan Bank Islam. Formatisasi yang berupa hukum khusus terlihat dalam inpres No.1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, UU No.17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji, dan UU No.38/1999 tentang Pengelolaan Zakat.


D.   Masa Reformasi (1998 - sekarang)

Ketika masa reformasi menggantikan orde baru (tahun 1998), keinginan mempositifkan hukum islam sangat kuat. Perkembangan hukum islam pada masa ini mengalami kemajuan. Secara riil hukum islam mulai teraktualisasikan dalam kehidupan sosial. Wilayah cakupannya menjadi sangat luas, tidak hanya dalam masalah hukum privat atau perdata tetapi masuk dalam ranah hukum publik. Hal ini dipengaruhi oleh munculnya undang-undang tentang Otonomi Daerah. Undang-undang otonomi daerah di Indonesia pada mulanya adalah UU No.22/1999 tentang pemerintah daerah, yang kemudian diamandemen melalui UU No.31/2004 tentang otonomi daerah. Menurut ketentuan Undang-undang ini, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri termasuk dalam bidang hukum.
Akibatnya bagi perkembangan hukum islam adalah banyak daerah menerapkan hukum islam. Secara garis besar, pemberlakuan hukum islam di berbagai wilayah Indonesia dapat dibedakan dalam dua kelompok, yaitu penegakan sepenuhnya dan penegakan sebagian. Penegakan hukum islam sepenuhnya dapat dilihat dari provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Penegakan model ini bersifat menyeluruh karena bukan hanya menetapkan materi hukumnya, tetapi juga menstruktur lembaga penegak hukumnya. Daerah lain yang sedang mempersiapkan adalah Sulawesi selatan (Makassar) yang sudah membentuk Komite Persiapan Penegak Syari’at Islam (KPPSI), dan kabupaten Garut yang membentuk Lembaga Pengkajian, Penegakan, dan Penerapan Syari’at Islam (LP3SyI).
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam merupakan daerah terdepan dalam pelaksanaan hukum islam di Indonesia. Dasar hukumnya adalah UU No.44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Keistimewaan tersebut meliputi empat hal, diantaranya ialah:
a.               Penerapan syari’at islam diseluruh aspek kehidupan beragama,
b.              Penggunaan kurikulum pendidikan berdasarkan syari’at Islam tanpa mengabaikan kurikulum umum.
c.               Pemasukan unsur adat dalam sistem pemerintah desa, dan
d.              Pengakuan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Tindak lanjut dari Undang-undang di atas adalah ditetapkannya UU No.18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam.
            Fenomena pelaksanaan hukum islam juga merambah daerah-daerah lain di Indonesia, meskipun polanya berbeda dengan Aceh. Berdasarkan prinsip otonomi daerah, maka munculah perda-perda bernuansa syari’at Islam di wilayah tingkat I maupun tingkat II. Daerah-daerah tersebut antara lain: provinsi Sumatera barat, kota Solok, Padang pariaman, Bengkulu, Riau, Pangkal Pinang, Banten, Tanggerang, Cianjur, Gresik, Jember, Banjarmasin, Gorontalo, Bulukumba, dan masih banyak lagi.
Materi perda syaria’at Islam tidak bersifat menyeluruh, tetapi hanya menyangkut masalah-masalah luar saja. Jika dikelompokkan berdasarkan aturan yang tercantum dalam perda-perda syari’at, maka isinya mencakup masalah: kesusilaan, pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqah, Penggunaan busana muslimah, pelarangan peredaran dan penjualan minuman keras, pelarangan pelacuran, dan sebagainya.
3.FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT HUKUM ISLAM DI INDONESIA
                Untuk mengetahui bagaimana masa depan kedudukan dan keberlakuan hukum islam di Indonesia, harus dilihat dari berbagai faktor yang mendukung adanya penerimaan (sustainsi) dan juga faktor yang menghambat atau melakukan resistensi. Kedua faktor ini perlu dipertimbangkan mengingat dua hal, yaitu bentuk negara dan kemajemukan masyarakat Indonesia. Bentuk negara Indonesia sudah dianggap final, dan pluralitas masyarakat juga sebuah kenyataan sosial. Dengan demikian yang dapat dilakukan adalah mengetahui berbagai peluang atau prospek sekaligus melihat penghambat bagi implementasi hukum islam di Indonesia.
            Secara politis maupun sosiologis terdapat faktor-faktor yang dianggap sebagai pendukung bagi pemberlakuan hukum islam di Indonesia. Faktor-faktor tersebut adalah: kedudukan hukum islam, penganut yang mayoritas, ruang lingkup hukum islam yang luas, serta dukungan aktif organisasi kemasyarakatan islam. Kedudukan huku islam sejajar dengan hukum yang lain, dalam artian mempunyai kesempatan yang sama dalam pembentukan hukum nasional. Namun, hukum islam mempunyai prospek yang lebih cerah berdasarkan berbagai alasan, baik alasan historis,yuridis,maupun sosiologis.Nilai-nilai huku islam mempunyai lingkup yang lebih luas, bahkan sebagian nilai-nilai tersebut sudah menjadi bagian dari kebudayaan nasional. Sedangkan hukum adalah bagian dari kebudayaan.
            Faktor lain, kenyataan bahwa islam merupakan agama dengan penganut mayoritas merupakan aset yang menjanjikan. Dengan modal mayoritas ini, umat islam bisa masuk dalam berbagai lembaga pemerintahan, baik eksekutif,legislatif, maupun yudikatif, yang mempunyai kewenangan menetapkan politik hukum. Logikanya, semakin banyak populasi muslim, maka semakin banyak pula aspirasi yang masuk dan terwakili. Namun realitas ini tidak serta merta menjadi menjadi niscaya, karena sangat tergantung pada bagaimana keinginan dan upaya umat islam mengimplementasikannya.
            Faktor pendukung lain terletak pada cakupan bidang hukum yang luas. Dengan keluasan bidangnya, hukum islam merupakan alternatif utama dalam pembentukan tata hukum,karena mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan hukum masyarakat. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan mengambil nilai-nilai islam yang bersifat universal (sebagai norma abstrak) untuk dijadikan sebagai konsep teoritis guna dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Faktor keempat yang juga penting adalah peran aktif lembaga atau organisasi islam. Secara struktural keberadaan organisasi-organisasi islam dalam sistem politik Indonesia menjadi pengimbang bagi kebijakan pemerintah. Kontribusi nyata dari berbagai organisasi islam setidaknya menjadi daya tawar dalam pengambilan berbagai keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
            Keempat faktor diatas memberikan gambaran betapa hukum islam memiliki peluang yang besar untuk menjadi hukum nasional. Namun semua itu tergantung bagaimana umat islam mengelola potensi tersebut. Hal yang terpenting adalah menyatukan visi tenteng islam, tanpa kesatuan islam maka cita-cita untuk mengimplementasikan hukum islam hanya akan menjadi angan-angan, atau hanya tampil dalam wacana diskusi di kalangan umat islam.
            Disamping peluang atau prospek positif di atas, perlu dicermati juga hambatan yang menjadi penghalang bagi berlakunya hukum islam di Indonesia. Secara sederhana faktor yang tidak mendukung prospek hukum islam di Inddonesia tediri dari faktor internal dan ekstenal. Faktor internal berasal dari kurang ‘kafahnya’ (maxsimal) institusionalisasi dan pandangan dikotomis terhadap hukum islam. Sedangkan faktor eksternalnya adalah pengaruh politik hukum pemerintah terhadap bidang-bidang hukum tertentu.
                        Belum kafahnya pelembagaan hukum Islam di Indonesia terlihat dari pandangan dikhotomis dalam implementasinya. Hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah perdata atau hubungan antar pribadi hampir sepenuhnya mendapat perhatian khusus. Namun hukum-hukum selainnya, seperti hukum pidana dan ketatanegaraan belum tersentuh atau minim perhatian. Sehingga penetapan peraturan-peraturan atau hukum yang berlaitan dengan masalah tersebut belum ada campur tangan yang serius. Hal ini tidak lepas dari peran kolonial Belanda yang melakukan represi dan eliminasi terhadap hukum Islam. Pada masa kerajaan islam, hukum Islam berlaku sepenuhnya, dalam arti menjadi pegangan para hakim/ qadhi untuk memutuskan jenis perkara, baik perdata maupun pidana. Intervensi penjajah dengan kekuatan politiknya menyebabkan terjadinya dikhotomis, dimana hukum pidana dan tata negara digantikan dengan sistem hukum Barat/ Eropa.
                        Pola dikhotomi hukum privat dan publik ini berlanjut setelah Indonesia merdeka. Pemerintah yang baru hanya memberi kewenangan pemberlakuan hukum perdata Islam. Sedangkan hukum publik menjadi monopoli pemerintah,yang masih memberlakukan hukum Belanda. Pengadilan Agama sebagai institusi resmi, hanya berwenang menangani perkara-perkara yang terjadi diantara orang-orang yang beragama Islam,misalnya dalam bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, serta sadaqoh yang dilaksanakan menurut hukum Islam.
                        Kurang melembagakan hukum publik Islam ini juga dipengaruhi oleh faktor politik hukum. Negara Indonesia bukanlah negara agama, permasalahan penetapan hukum adalah kekuasaan negara, termasuk masalah agama menjadi wewenang negara. Sehingga dalam hal ini umat Islam sepenuhnya tunduk pada undang-undang yang diberikan oleh negara. Menyikapi hal ini perlu adanya penegasan kaidah agama dengan cara penegakan diri agar para penganutnya tidak melanggar ajaran agamanya. Dengan demikian, syariat Islam tidak hanya didakwahkan tetapi diaktualisasikan dan disosialisasikan guna membatasi kelemahan dan kekurangan hukum positif.
                        Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa perkembangan hukum Islam di Indonesia pada dasarnya ditentukan oleh dua hal, yaitu keinginan umat Islam sendiri dan kebijakan pemerintah yang berkuasa. Ketika kedua hal tersebut bergayut, maka pemberlakuan hukum Islam menjadi mudah. Namun sebaliknya jika kedua hal tersebut bertentangan orientasinya, maka pemerintah menjadi pihak yang menentukan kedudukan hukum Islam. Kondisin inilah yang mewarnai sejarah hukum Islam di Indonesia sejak masa awal hingga masa kontemporer sekarang. Seberapa besar keinginan umat Islam dan seberapa kuat bargaining powernya menjadi faktor yang menentukan eksistensi hukum Islam.

4 komentar:

indana idtu ella mengatakan...

min... kunjungi blog ku jga ya.... ditunggu..




http://indananurlela.blogspot.com/

Unknown mengatakan...

Izin copy min

Unknown mengatakan...

Izin copy min

sepri yandi mengatakan...

enak aja copy ip ifrizal
bayar donk

Posting Komentar